BORNEONEWS, Palangka Raya – Polresta Palangka Raya terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui peningkatan penindakan terhadap jaringan maupun pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang mengatakan, pemberantasan narkotika dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
“Kami terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika serta mencegah barang terlarang tersebut semakin meluas di tengah masyarakat,” kata Yonika di Palangka Raya, Jumat, 11 September 2026.
Menurutnya, penguatan pemberantasan dilakukan melalui pemetaan jaringan dan wilayah rawan, peningkatan penindakan, serta koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait.
Pengawasan terhadap titik-titik rawan juga dinilai perlu diperkuat dengan melibatkan masyarakat.
Selain penindakan, kepolisian mendorong peningkatan edukasi mengenai bahaya narkoba, khususnya kepada generasi muda.
Langkah pencegahan tersebut dinilai penting untuk menekan munculnya pengguna baru sekaligus membangun lingkungan masyarakat yang menolak peredaran narkotika.
Yonika mengatakan, pemberantasan narkoba juga perlu menyasar sumber keuntungan jaringan melalui penelusuran aliran dana.
Kombinasi penindakan, pencegahan dan partisipasi masyarakat diharapkan semakin efektif dalam menekan peredaran narkoba di Palangka Raya.
Dalam upaya tersebut, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga telah memusnahkan barang bukti berupa 860,03 gram sabu dan 14,85 gram ekstasi dari sejumlah perkara narkotika.
“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Yonika.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui rangkaian pemeriksaan sesuai prosedur.
Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan total 13 tersangka.
“Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan sesuai prosedur dan disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir,” katanya.
Para tersangka masing-masing berinisial RH, ANI, RO, DF, S, U, MJ, SP, SA, AW, MYA, S dan AH.
Yonika menegaskan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah mendapatkan penetapan pemusnahan tidak kembali disalahgunakan.
“Ini merupakan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia memastikan penindakan terhadap jaringan maupun pelaku peredaran narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.









