BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menangani sebanyak 62 kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla selama periode kebakaran terjadi di wilayah tersebut.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.
“Hingga saat ini kami tengah menangani 62 kasus selama karhutla terjadi di Kalimantan Tengah,” kata Iwan di Palangka Raya, Sabtu, 12 September 2026.
Dari penanganan tersebut, Polda Kalteng telah menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka. Selain itu, satu perkara yang melibatkan korporasi telah meningkat ke tahap penyidikan.
Menurut Iwan, langkah tegas dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kebakaran berulang.
Polda Kalteng juga terus memperkuat upaya pencegahan melalui patroli, pemantauan kawasan rawan, edukasi kepada masyarakat serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
“Tindakan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kebakaran berulang,” ujarnya.
Sebelumnya, terdapat empat korporasi yang masuk tahap penyelidikan terkait kejadian karhutla.
Dari jumlah tersebut, satu korporasi yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Jadi masih kita lakukan penyidikan. Nanti kan kami akan memeriksa saksi-saksi, menyimpulkan alat bukti dan gelar perkara sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Iwan.
Ia mengatakan, perusahaan tersebut diketahui mengalami kebakaran dan diduga tidak memiliki sarana serta prasarana pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan.
Namun, proses hukum masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Penyidik Polda Kalteng juga bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk menelusuri sumber api serta pola penyebarannya di lokasi perusahaan.
“Proses penyidikan terhadap korporasi tersebut masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan,” katanya.
Menurut Iwan, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk memperkuat pembuktian sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.
Polda Kalteng menegaskan penanganan perkara karhutla tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi yang diduga melanggar kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla,” tegasnya.
Iwan juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Saat kondisi cuaca dan lahan sangat kering, api dinilai dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak lebih besar terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas pembakaran atau titik api di lingkungan sekitar.









