BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya mempertegas kewajiban pemberi kerja dan pekerja untuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perda tersebut menjadi landasan pelaksanaan kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus upaya memastikan pekerja mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko dalam pekerjaannya.
Penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026 disosialisasikan kepada dunia usaha dan para pemangku kepentingan pada Senin, 7 September 2026, dengan dihadiri Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Amandus Frenaldy, A.P., M.Si., serta BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya yang diwakili Kepala Bidang Kepesertaan Ariane Chaterina Natalia Telan bersama para pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy, A.P., M.Si., mengatakan Perda tersebut memberikan landasan yang jelas bagi pelaksanaan kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Palangka Raya.
“Perda ini memberikan landasan yang jelas bagi pelaksanaan kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Palangka Raya. Kami mendorong seluruh pemberi kerja untuk memastikan pekerjanya telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan,” kata Amandus seperti dikutip Borneonews pada Sabtu, 12 September 2026.
Menurut Amandus, perlindungan jaminan sosial tidak hanya memberikan kepastian bagi pekerja, tetapi mendukung terciptanya hubungan kerja yang aman dan berkelanjutan.
Pemerintah Kota Palangka Raya memiliki peran dalam meningkatkan dan memperluas cakupan kepesertaan, melakukan pemutakhiran serta konsolidasi data, membangun koordinasi dengan perangkat daerah terkait, hingga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, pekerja, dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian penting agar pelaksanaan Perda ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat pekerja,” ujarnya.
Perda Nomor 4 Tahun 2026 mengatur lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kewajiban pemberi kerja tidak berhenti pada pendaftaran badan usaha, tetapi harus memastikan pekerja yang memenuhi ketentuan telah mendapatkan perlindungan, termasuk pekerja tetap, pekerja tidak tetap, pekerja harian lepas, pekerja dalam masa percobaan, pekerja borongan, serta kategori pekerja lainnya sebagaimana diatur dalam Perda.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, menegaskan pihaknya siap mendukung implementasi regulasi tersebut melalui kolaborasi bersama Pemerintah Kota Palangka Raya dan Dinas Tenaga Kerja.
“Dengan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2026, kami berharap tidak ada lagi pemberi kerja yang menganggap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagai formalitas. Yang paling penting adalah memastikan seluruh pekerja yang memenuhi ketentuan benar-benar terlindungi,” ujar Satriyo.
Satriyo mengatakan BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan informasi dan pendampingan kepada pemberi kerja agar dapat memenuhi kewajiban kepesertaan sesuai ketentuan.
Menurutnya, perusahaan yang telah terdaftar tetap harus memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan perlindungan sesuai kondisi tenaga kerja yang sebenarnya.
“Pemberi kerja yang sudah terdaftar tetap perlu memastikan kepesertaannya sesuai dengan kondisi tenaga kerja yang sebenarnya. Jangan sampai perusahaan sudah terdaftar, tetapi masih ada pekerja yang seharusnya mendapatkan perlindungan namun belum terdaftar,” katanya.
Karena itu, pemberi kerja perlu melakukan pengecekan secara berkala terhadap status kepesertaan, kesesuaian data pekerja, serta program perlindungan yang telah diberikan.
Perda tersebut turut mengatur konsekuensi bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan. Pasal 22 mengatur sanksi administratif bagi Pemberi Kerja dan/atau Pekerja yang melanggar ketentuan tertentu berupa teguran, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Pelayanan publik tertentu tersebut antara lain berkaitan dengan perizinan usaha, keikutsertaan dalam proses tender, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau buruh, serta persetujuan bangunan gedung.
Dengan ketentuan tersebut, kepatuhan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian dari tata kelola usaha yang perlu diperhatikan oleh setiap pemberi kerja.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faizal Rachman, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perlindungan pekerja membutuhkan sinergi seluruh pihak. Dengan adanya regulasi dan kolaborasi yang kuat, kami berharap semakin banyak pekerja di Kalimantan, termasuk pekerja informal dan pekerja rentan, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Faizal.
Implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 diarahkan untuk mendukung terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Palangka Raya.
Bagi dunia usaha, perusahaan yang belum terdaftar perlu melakukan pendaftaran, sedangkan perusahaan yang telah terdaftar harus memastikan seluruh pekerjanya telah terlindungi dan data kepesertaannya sesuai.
Implementasi Perda tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memastikan pekerja di Kota Palangka Raya memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan melalui sinergi Pemerintah Kota Palangka Raya, Dinas Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan pekerja. (HERMAWAN DP/j)









