PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya — Hingga 12 September 2026, Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka dari penanganan 113 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Bumi Tambun Bungai.

“Ini merupakan komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memaksimalkan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kita,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, pada Sabtu 12 September 2026.

Dari 113 kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng beserta jajaran Polres, sebanyak 94 kasus masih berada pada tahap penyelidikan, 18 kasus telah masuk tahap penyidikan, dan satu kasus telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Penanganan tidak hanya ditujukan terhadap perseorangan, tetapi juga terhadap dugaan keterlibatan korporasi.

“Dari 13 korporasi yang diduga terlibat, tujuh telah dinaikkan ke tahap penyidikan, sedangkan enam lainnya masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Budi.

Penegakan hukum terhadap korporasi menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun berbadan usaha.

Penetapan tersangka tersebar di sejumlah wilayah hukum, dengan jumlah terbanyak di Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 10 orang, diikuti Kotawaringin Timur empat orang dan Kota Palangka Raya tiga orang.

Wilayah lainnya seperti Katingan, Kotawaringin Barat, Lamandau, Sukamara, Kapuas, Gunung Mas, Barito Selatan, hingga Barito Utara juga mencatat adanya penetapan tersangka.

Sebagian kasus kini sudah memasuki tahap penyerahan berkas perkara tahap I dari kepolisian kepada kejaksaan untuk diteliti.

“Penanganan hukum ini terus dilakukan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku, baik terhadap pelaku perseorangan maupun korporasi yang diduga terlibat dalam Karhutla,” tegas Budi Rachmat. (PATHUR/H)