BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas menindak 14 pengendara dalam kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem hunting di wilayah hukum Polres Kapuas, khususnya Kecamatan Kapuas Hulu, Sei Hanyo, Kabupaten Kapuas, Minggu, 13 September 2026.
Penindakan tersebut menyasar pengendara yang diduga melakukan aksi balap liar serta menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Pelanggaran itu menjadi perhatian kepolisian karena dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Penindakan melibatkan Kapolsek Kapuas Hulu, Kaurbinopsnal Satlantas Polres Kapuas, personel Polsek Kapuas Hulu, serta personel Satlantas Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatlantas Polres Kapuas AKP Aries Gunawan mengatakan, penindakan dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meminimalisir berbagai bentuk pelanggaran di jalan raya.
"Penindakan pelanggaran dengan sistem hunting terhadap pengendara yang diduga melaksanakan balap liar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang berpotensi menimbulkan fatalitas laka lantas dan gangguan kamtibmas," ungkap AKP Aries Gunawan.
Dari kegiatan tersebut, polisi memberikan tilang kepada 14 pelanggar. Penindakan diharapkan memberikan efek jera, khususnya terhadap pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun pengendara yang diduga terlibat aksi balap liar.
Satlantas Polres Kapuas menyatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas, sekaligus mewujudkan wilayah hukum Polres Kapuas zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, lancar, terkendali dan kondusif. (SABRIANOOR/j)









