PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Lurah Panarung, Evi Kahayanti, melalui kuasa hukumnya Edi Rosandi dan Andriyansyah resmi melaporkan akun TikTok bernama @kompormeladumpky ke Polda Kalimantan Tengah Pada 9 September 2026 lalu. 

Laporan ini diajarkan terkait dugaan pencemaran nama baik secara tertulis serta fitnah yang disebarkan melalui media sosial.

Kuasa hukum pelapor, Edi Rosandi, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menemukan sejumlah konten yang dinilai mengaitkan kliennya dengan persoalan sengketa tanah di wilayah Kelurahan Panarung.

“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya konten di media sosial TikTok yang menurut kami menyerang kehormatan dan nama baik klien kami,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Senin, 14 September 2026.

Salah satu konten yang menjadi dasar laporan dipublikasikan pada 25 Agustus 2026, yang membahas sengketa lahan di Jalan Barito Raya dan mencantumkan nama Lurah Panarung dalam narasi terkait kepemilikan sertifikat hak milik (SHM).

Selain itu, terdapat sejumlah unggahan lain pada periode 15 hingga 24 Agustus 2026 yang juga mencantumkan nama dan jabatan kliennya, lengkap dengan narasi dugaan ketidaknetralan, penggunaan kewenangan, hingga istilah mafia tanah.

Pihak pelapor telah melengkapi laporan dengan sejumlah bukti awal, berupa tangkapan layar akun, rekaman layar, file video, tautan publikasi, serta data jumlah penayangan, komentar, tanda suka, dan pembagian konten.

Laporan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 433 ayat (2), Pasal 434, dan Pasal 441.

Edi menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum untuk menguji kebenaran materi yang disampaikan dalam konten tersebut.

“Kami meminta penyidik melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, identitas pihak yang mengelola akun TikTok @kompormeladumpky belum diketahui, sehingga belum ada tanggapan dari pihak yang dilaporkan.

Pihak pelapor berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan mengungkap fakta yang sebenarnya demi keadilan bagi semua pihak. (PATHUR/R)