SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027 dengan total pendapatan Rp1,702 triliun. Angka tersebut belum memperhitungkan pendapatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana APBN lainnya.

"Berkaitan dengan agenda rapat paripurna yang kita laksanakan pada hari ini, tentu memiliki makna penting dan strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang akan direncanakan pada tahun 2027 nanti. Rancangan Peraturan Daerah dan Nota Keuangan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 ini merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab guna mewujudkan pembangunan yang lebih maju, adil dan merata," kata Wakil Bupati Kotim Irawati saat rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah dan Nota Keuangan tentang APBD Kotim 2027, Senin, 14 September 2026.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Kotim 2027 diproyeksikan sebesar Rp1.702.062.053.839. Pendapatan itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp436.955.249.930 dan pendapatan transfer Rp1.265.106.803.909.

Sementara itu, belanja daerah dirancang mencapai Rp1.736.103.294.000. Dengan struktur tersebut, RAPBD Kotim 2027 mengalami defisit sebesar Rp34.041.240.161.

Selanjutnya penerimaan pembiayaan sebesar Rp54.041.240.161 dan pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto diproyeksikan sebesar Rp34.041.240.161.

Irawati menegaskan angka RAPBD tersebut belum memasukkan alokasi pendapatan dari DAK maupun dana APBN lainnya. Nilai tersebut akan disesuaikan setelah pemerintah pusat menetapkan rincian APBN 2027.

"Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 masih belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana dari APBN lainnya," ujarnya.

Penganggaran DAK akan dilakukan setelah terbit Peraturan Presiden mengenai rincian APBN 2027 atau terdapat informasi resmi mengenai alokasi DAK yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.

Selain DAK, pemerintah daerah juga masih menunggu kepastian alokasi sejumlah dana transfer dari pemerintah pusat.

Apabila pemerintah pusat telah menetapkan DAK, Dana Insentif Daerah, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Desa dari APBN, informasi tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui rapat gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif.

Irawati menyampaikan arah kebijakan fiskal Kotim 2027 akan difokuskan pada penguatan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Pemerintah daerah menargetkan penguatan UMKM, hilirisasi sawit, digitalisasi transaksi daerah serta peningkatan konektivitas fisik.

Program infrastruktur diarahkan antara lain pada pembangunan jalan lingkungan dan jembatan strategis. Pemkab Kotim juga akan melanjutkan program Kotim Bersih serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Di sektor pendidikan, pemerintah berkomitmen melanjutkan program pendidikan gratis jenjang SMP dan pemberian beasiswa. Pengendalian stunting juga menjadi perhatian untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain program prioritas tersebut, APBD 2027 tetap mengakomodasi belanja untuk urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta kebutuhan kelurahan dan desa.

Irawati menegaskan penyusunan hingga penetapan APBD 2027 harus dilakukan secara tepat waktu, efisien, transparan dan bertanggung jawab.

"Selanjutnya sesuai dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2026, telah mengamanatkan agar pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD Tahun Anggaran 2027 diharapkan tepat waktu. Untuk itu kita berharap dalam proses penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 ini dapat kita selesaikan sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)