BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan sejumlah platform digital, termasuk Telegram dan Pinterest, masuk kategori risiko tinggi bagi anak berdasarkan hasil penilaian mandiri yang telah diverifikasi pemerintah.
Penilaian tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, layanan dengan profil risiko tinggi tidak diperbolehkan memberikan akses kepada akun anak di bawah usia 16 tahun.
“Profil risiko tinggi berarti dilarang memberikan akses kepada akun anak di bawah 16 tahun atau tidak aman bagi anak,” kata Meutya di Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Hingga 6 September 2026, sebanyak 252 produk, fitur dan layanan dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan penilaian mandiri.
Dari jumlah tersebut, Kemkomdigi telah memverifikasi 60 produk, fitur dan layanan. Sebanyak 38 masuk kategori risiko rendah, sedangkan 22 lainnya masuk kategori risiko tinggi.
Menurut Meutya, klasifikasi tersebut diperlukan karena tingkat risiko setiap layanan digital terhadap anak berbeda-beda.
“Semakin tinggi risikonya tentu semakin kuat langkah perlindungan yang harus diterapkan oleh PSE,” ujarnya.
Selain Telegram dan Pinterest, sejumlah layanan lain yang masuk kategori risiko tinggi antara lain aplikasi dan situs Lazada, Blibli, BMoney, Vidio, Hago App, SnackVideo, X, Sola Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Age of Empires Mobile, Valorant serta Teamfight Tactics Mobile.
Kategori yang sama juga mencakup Apple Podcasts, WeTV, MAXStream TV, Discord, YouTube, Ludo World–Ludo Superstar dan Crossfire: Legends.
Sementara layanan yang dikategorikan berisiko rendah atau dapat digunakan anak dengan pendampingan orang tua di antaranya Apple Arcade, App Store, Apple Books, YouTube Kids, Google Maps, Gemini, Google Classroom, Google Play, PlayStation, Apple Music, Spotify, Ruangguru, Gmail, Google Search dan sejumlah layanan lainnya.
Kemkomdigi masih memberikan kesempatan kepada seluruh PSE untuk menyelesaikan kewajiban penilaian mandiri hingga 31 Desember 2026.
“Jika PSE tidak juga melakukan self-assessment, maka pemerintah dapat memutuskan sendiri profil risiko dari masing-masing platform tersebut,” tegas Meutya.
ANTARA









