BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat informasi terkait lokasi pemeriksaan seorang aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak dalam penyidikan dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
KPK sebelumnya menyebut saksi berinisial YHS diperiksa di Polresta Surakarta, Jawa Tengah. Namun, pemeriksaan sebenarnya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Mohon maaf koreksi jadwal. Saksi YHS selaku ASN dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, 14 September 2026.
YHS diketahui merupakan mantan Fungsional Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin.
Menurut Budi, yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.03 WIB.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang serta proses pemeriksaan restitusi pajak ketika YHS masih bertugas di KPP Madya Banjarmasin.
“Untuk diminta keterangannya terkait dugaan adanya aliran uang dan proses pemeriksaan restitusi pajak pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pemeriksa pajak pada KPP Madya Banjarmasin,” ujarnya.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan KPP mencatat nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
Dalam pengurusan tersebut, para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai porsi masing-masing.
KPK kemudian mengembangkan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026.
Dalam pengembangannya, penyidik telah menyita 680 ribu dolar AS, 1,3 kilogram emas serta Rp100 juta dari penggeledahan sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.
ANTARA









