JAKARTA –

BORNEONEWS, Tangerang – Seorang warga negara Indonesia asal Kabupaten Tangerang bernama Muhamad Nikola Dewantara dilaporkan ditahan kepolisian Kamboja karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring atau scam.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengatakan, informasi tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan konfirmasi kepada orang tua Nikola, Indah Nurhayati.

Menurut keterangan keluarga, Nikola berangkat ke luar negeri pada April 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Malaysia, kemudian melanjutkan perjalanan ke Vietnam dan Kamboja.

“Muhamad Nikola Dewantara berangkat pada bulan April 2026 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta via Malaysia menuju Vietnam, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kamboja untuk bekerja di salah satu restoran di sana,” kata Rudi di Tangerang, Senin, 14 September 2026.

Rudi mengatakan, keberangkatan warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya tersebut tidak melalui prosedur resmi pekerja migran.

Pekerjaan itu disebut diperoleh melalui aplikasi Telegram dengan tawaran gaji tinggi.

Namun, sekitar satu bulan setelah bekerja di Kamboja, Nikola bersama sejumlah pekerja lainnya diamankan pihak keamanan setempat dalam operasi terkait dugaan jaringan penipuan daring.

“Berdasarkan laporan baru satu orang WNI yang ditahan di sana karena disangkanya sebagai jaringan scam,” ujarnya.

Hingga kini, Nikola masih berada dalam tahanan dan belum dapat kembali ke Indonesia.

Menurut informasi yang diterima Disnaker Kabupaten Tangerang, kepolisian setempat menduga Nikola memiliki posisi sebagai salah satu pimpinan atau leader di lokasi kerja yang disinyalir berkaitan dengan jaringan scam.

Rudi menegaskan, informasi tersebut masih berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dan penanganan hukumnya berada dalam kewenangan aparat Kamboja.

Pemkab Tangerang kini telah berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada Kementerian Luar Negeri RI untuk meminta konfirmasi sekaligus pendampingan kekonsuleran bagi WNI tersebut.

“Upaya Pemkab Tangerang sudah bersurat ke Kemlu. Sekarang suratnya sedang diproses,” kata Rudi.

Pemkab berharap Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Indonesia di Kamboja dapat memberikan pendampingan serta membantu memastikan proses hukum terhadap Nikola berjalan sesuai ketentuan.

ANTARA