PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Jakarta – Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Dalam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan pandangan terhadap sejumlah substansi utama dalam RUU, mulai dari perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pengawasan ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI dalam mengajukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurutnya, regulasi tersebut diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang mampu menyeimbangkan kepentingan tenaga kerja, dunia usaha, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

“Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” kata Yassierli.

Dalam aspek perencanaan tenaga kerja, pemerintah menilai kebijakan harus berbasis data dan disusun secara sistematis.

Pelatihan kerja juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar dan dunia usaha, dengan mengacu pada standar kompetensi serta dukungan pendanaan yang memadai.

Untuk penempatan tenaga kerja, pemerintah menekankan proses yang objektif, transparan, adil dan nondiskriminatif.

Ketentuan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kesetaraan gender serta perlindungan bagi penyandang disabilitas, kelompok rentan dan masyarakat di daerah tertinggal.

Pada aspek hubungan industrial, pemerintah mendorong terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan.

Keselamatan dan kesehatan kerja juga ditempatkan sebagai bagian fundamental dalam perlindungan ketenagakerjaan.

Sementara pengawasan ketenagakerjaan dinilai perlu ditopang oleh kompetensi, independensi dan efektivitas agar kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dapat terjamin.

Yassierli menegaskan pemerintah akan mengikuti pembahasan RUU tersebut bersama DPR RI dengan mempertimbangkan substansi ketenagakerjaan serta berbagai masukan selama proses pembahasan.

Dalam rapat yang sama, Komisi IX DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja atau Panja untuk melanjutkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Rapat turut dihadiri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi, serta sejumlah wakil menteri terkait. (*/j)