BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Aturan tersebut mencakup hak dan kewajiban PRT, pemberi kerja, hingga Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga atau P3RT.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Sugeng Heri Suseno mengatakan, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dilandasi prinsip saling menghargai serta pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin, 14 September 2026.
Dalam UU PPRT, pekerja rumah tangga dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui P3RT.
Sejumlah aspek hubungan kerja juga diatur lebih jelas, mulai dari waktu kerja, ruang lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya, kepesertaan jaminan sosial, hingga hak memperoleh lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Selain memberikan perlindungan kepada pekerja, aturan tersebut juga memperjelas kewajiban PRT maupun pemberi kerja agar hubungan kerja berlangsung secara lebih tertib dan adil.
Untuk penyelesaian perselisihan, UU PPRT mengedepankan musyawarah antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme mediasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” pungkas Sugeng. (*/j)









