BORNEONEWS, Sampit - Sengketa lahan eks PT Dinamika Alam Segar (DAS) yang melibatkan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini belum menemukan titik terang.
Hasil peninjauan lapangan yang dilakukan Komisi I DPRD Kotim menemukan adanya perbedaan klaim terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan. Sejumlah pihak menyatakan areal tersebut merupakan lahan milik masyarakat, sementara PT Agrinas Palma Nusantara tetap berpegang pada penugasan untuk mengelola kawasan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha mengatakan, kondisi itu membuat DPRD belum dapat menentukan solusi utama sebelum seluruh pihak menyerahkan data dan dokumen pendukung.
"Kemarin hasil (tinjauan lapangan) lahan Eks PT DAS itu menyampaikan bahwasanya dari beberapa pihak menyampaikan untuk lahan yang itu menyatakan itu lahan milik masyarakat. Dan kemudian dari PT APN pun tetap bersikeras bahwasanya mereka sudah memiliki tugas instruksi untuk melakukan mengelola mengelola lahan yang sudah ditetapkan," kata Angga, Selasa, 15 September 2026.
DPRD meminta kedua pihak melengkapi dokumen yang dapat menjadi dasar untuk memastikan status lahan tersebut. Masyarakat yang mengklaim memiliki lahan juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan, termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT).
"Namun hasil poin kemarin kami masih belum bisa menemukan titik utama solusi, sehingga kami meminta kepada kedua belah pihak untuk melampirkan data-data yang benar kepada kami. Dan harapan juga kepada masyarakat yang menyampaikan bahwasanya mereka memiliki lahan di lahan sengketa tersebut juga melampirkan SKT kepemilikan lahannya," tambahnya.
Angga mengatakan, informasi awal yang diterima menyebutkan lahan yang disengketakan merupakan milik pribadi masyarakat. Namun, DPRD masih perlu memeriksa dokumen untuk memastikan siapa pihak yang sebenarnya memiliki atau menguasai lahan tersebut.
"Informasinya masyarakat milik pribadi. Namun lebih detailnya saya masih belum menemukan data. Nanti setelah saya melihat data, maka saya akan pastikan bahwasanya itu apakah masyarakat yang tinggal di sana atau yang di luar daerah," ujarnya.
DPRD Kotim sebelumnya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan kebun eks PT DAS. RDP tersebut membahas persoalan pengelolaan areal yang sebelumnya merupakan bagian dari perusahaan tersebut dan kemudian masuk dalam penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Salah satu areal yang menjadi perhatian memiliki luas kurang lebih 210 hektare. Areal tersebut disebut telah disita Satgas PKH, tetapi hingga kini masih dikuasai dan dikelola pihak lain.
Dalam prosesnya, sebagian areal eks PT DAS kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Selanjutnya, Agrinas menyerahkan pengelolaan kawasan tersebut kepada PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK).
Secara administrasi pengelolaan lahan tersebut telah diserahkan kepada PT TSSK. Namun, DPRD menerima informasi adanya indikasi pihak perusahaan lain yang masih melakukan aktivitas di kawasan tersebut.
Persoalan tersebut sebelumnya turut mendorong PT TSSK menyurati DPRD Kotim untuk meminta penjelasan mengenai implementasi pengelolaan lahan yang telah diberikan PT Agrinas Palma Nusantara di Kotim.
Dalam RDP, DPRD juga meminta PT Agrinas memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotim. Koordinasi tersebut dinilai penting agar persoalan pengelolaan lahan dapat ditangani bersama dan tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.
Untuk sementara, aktivitas di kawasan tersebut tetap berjalan berdasarkan kesepakatan dalam peninjauan lapangan. Namun, DPRD meminta semua pihak menahan diri dan menjaga situasi agar tetap kondusif.
"Kita bersepakat kemarin bahwasanya aktivitas tetap dijalankan, namun dari kedua belah pihak agar menjaga kondusivitas tidak agar tidak ada konflik di lapangan," pungkas Angga. (DEWI PATMALASARI)









