BORNEONEWS, Sampit - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati mengapresiasi kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sampit yang berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp1,16 miliar dari penindakan rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2026.
"Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit beserta seluruh jajaran atas kinerja dan dedikasinya dalam melaksanakan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, selama periode Januari 2025 hingga Juli 2026," kata Irawati, Selasa, 15 September 2026.
Hal itu ia sampaikan saat pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan tahun 2025-2026 di KPPBC TMP C Sampit.
Irawati berharap kegiatan pemusnahan tersebut bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi bukti komitmen bersama dalam menegakkan aturan kepabeanan dan cukai di Kotim dan wilayah sekitarnya.
"Peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, langkah tegas seperti ini sudah sepatutnya kita dukung sepenuhnya," ujarnya.
Irawati menegaskan Pemkab Kotim akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan instansi terkait dalam mencegah peredaran barang ilegal. Sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum yang berkelanjutan.
Ia juga meminta pengawasan diperkuat, terutama pada jalur laut, sungai, dan darat yang menjadi akses lalu lintas barang di wilayah Kotim.
"[Semoga kegiatan pemusnahan ini memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal, sekaligus menjadi pengingat bahwa negara senantiasa hadir untuk melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara demi pembangunan daerah yang berkelanjutan," tandasnya Irawati.
Kepala KPPBC TMP C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan Bea Cukai Sampit terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sebagai bagian dari fungsi community protector.
Sepanjang 1 Januari 2025 hingga 31 Juli 2026, petugas mengamankan 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter MMEA ilegal. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp1.353.279.636.
"Dari tindakan tegas ini, Bea Cukai Sampit berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp1,16 miliar atau Rp1.160.139.877. Langkah penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Sampit dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang illegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil," kata Agus.
Potensi Kerugian Negara sebesar Rp Rp 1.160.139.877 terdiri dari Nilai Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok. BKC illegal ini diperoleh dari 101 Surat Bukti Penindakan selama periode Januari 2025 hingga Juli 2026, dimana terjadi peningkatan penindakan sebesar 100 persen di tahun 2026 ini dibandingkan dengan penindakan tahun 2025 (yoy). Di tahun 2026 ini rata-rata Bea Cukai Sampit melakukan 2 kali penindakan dalam setiap minggunya.
Dibandingkan pemusnahan pada 2025, jumlah barang yang dimusnahkan pada 2026 juga mengalami peningkatan signifikan. Hasil tembakau yang dimusnahkan meningkat 10,96 persen, sedangkan MMEA ilegal melonjak 2.296 persen. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan juga meningkat 63,48 persen.
Agus menjelaskan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi dan pertukaran informasi antarpenegak hukum. Pengawasan Bea Cukai Sampit mencakup tiga kabupaten, yakni Kotim, Seruyan, dan Katingan, sehingga koordinasi lintas instansi menjadi penting dalam memetakan potensi pelanggaran.
Adapun modus peredaran BKC ilegal juga semakin beragam. Pelanggaran ditemukan dalam bentuk pengangkutan, penyerahan, penyediaan, maupun penjualan rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Peredaran juga memanfaatkan identitas tersamar, perdagangan melalui e-commerce, jasa perusahaan titipan dan ojek online. Barang ilegal tersebut ditemukan didistribusikan ke tempat hiburan malam, toko kelontong, hingga melalui sistem point to point delivery.
Berdasarkan pemetaan kerawanan 2026, wilayah Kotim menjadi daerah dengan persentase tertinggi terkait peredaran rokok dan MMEA ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Sampit, yakni 68,66 persen. Selanjutnya Seruyan 21,8 persen dan Katingan 9,54 persen. (DEWI PATMALASARI/H)









