BORNEONEWS, Jakarta – Kalimantan Tengah menjadi salah satu dari enam provinsi prioritas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara nasional. Di tengah operasi tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga memperluas penanganan ke sejumlah daerah lain yang mulai mengalami peningkatan kebakaran dan penebalan asap.
Enam provinsi prioritas itu meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan, perluasan operasi dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah dampak karhutla berkembang lebih luas.
Langkah tersebut juga mempertimbangkan prakiraan sebaran polusi udara dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
“Kita lihat bahwa ada penebalan titik-titik asap di beberapa titik, sehingga ini kami imbau untuk menjadi waspada ataupun bijaksana dalam mengantisipasi adanya polutan yang tersebar di udara,” kata Berton dalam konferensi pers daring, Selasa, 15 September 2026.
Selain enam provinsi prioritas, penanganan karhutla turut dilakukan di sejumlah wilayah lain.
Operasi antara lain menyasar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Gunung Butak di Jawa Timur dengan dukungan satu unit helikopter water bombing.
Pemadaman juga dilakukan oleh tim gabungan di Maluku Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Lampung hingga Sulawesi Tenggara.
BNPB juga memperkuat personel di lapangan dan mempercepat mobilisasi sarana serta prasarana pemadaman.
“Penguatan dan penebalan personel satgas saat ini sedang dilakukan di tingkat lapangan, percepatan mobilisasi sarana dan prasarana dengan melarang keras penumpukan peralatan pemadaman kebakaran di dalam gudang,” ujarnya.
BNPB turut meminta penataan dan standardisasi data karhutla dengan membedakan antara hotspot atau titik panas hasil pemantauan satelit dan kejadian kebakaran yang telah terverifikasi di lapangan.
Pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah menjalankan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 terkait penguatan pencegahan dan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Menghadapi potensi paparan asap, masyarakat di daerah terdampak diminta menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
BNPB juga mengingatkan masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan serta memastikan api unggun benar-benar padam untuk mencegah munculnya titik kebakaran baru.
“Segera menghubungi BNPB melalui call center kami 117 atau BPBD atau instansi terkait ketika melihat adanya titik api, potensi kebakaran, atau kejadian kedaruratan lainnya di lingkungan sekitar, serta agar penanganan dapat segera dilaksanakan,” tutur Berton.









