PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Jakarta – Keluarga korban meninggal dunia KM Virgo Transport 8 menerima santunan hingga Rp70 juta per jiwa melalui perlindungan dari PT Jasaraharja Putera dan PT Jasa Raharja.

Direktur Teknik Jasaraharja Putera Suhardiman mengatakan, pembayaran manfaat dilakukan sebagai bagian dari perlindungan kepada korban dan keluarga terdampak insiden kapal tersebut di Perairan Laut Jawa.

“Di tengah situasi yang membutuhkan kepastian dan respons cepat, kami menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga terdampak kejadian KM Virgo Transport 8 di Perairan Laut Jawa,” kata Suhardiman dalam keterangannya, Selasa, 15 September 2026.

Melalui produk Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga dan Penumpang (ATJP-PK), Jasaraharja Putera memberikan santunan sebesar Rp20 juta per jiwa kepada ahli waris korban meninggal dunia.

Santunan tersebut melengkapi manfaat Rp50 juta per jiwa dari PT Jasa Raharja sehingga total yang diterima ahli waris mencapai Rp70 juta per jiwa.

Pembayaran manfaat dilakukan setelah proses pengumpulan informasi, pemeriksaan dokumen dan validasi data bersama instansi terkait.

KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan hilang kontak saat berlayar di Perairan Laut Jawa pada 13 September 2026.

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan Direktur Teknik merangkap Plt Direktur Keuangan, Umum dan SDM Jasaraharja Putera Suhardiman bersama Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakil Menteri Perhubungan Suntana dan Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin.

Suhardiman mengatakan, pembayaran santunan merupakan bagian dari upaya memastikan hak korban dan keluarga dapat segera diterima sesuai ketentuan.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung kelancaran penanganan kejadian ini,” ujarnya.

Selain santunan bagi korban meninggal dunia, perlindungan ATJP-PK juga mencakup biaya perawatan medis hingga Rp10 juta per jiwa bagi korban yang membutuhkan pengobatan sesuai ketentuan pertanggungan.

Perlindungan juga mencakup kendaraan dan barang muatan yang diangkut KM Virgo Transport 8 sesuai perjanjian dengan PT Virgo Karya Shipping.

Jasaraharja Putera juga membuka layanan melalui posko pelayanan terpadu untuk mendukung proses penanganan korban dan pemenuhan hak pertanggungan.

ANTARA