BORNEONEWS, Palangka Raya - Perdebatan mengenai penempatan identitas historis dan kultural Kalimantan Tengah dalam norma hukum memasuki ruang konstitusional.
Empat pemohon Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop mengajukan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut telah teregistrasi sebagai Perkara Nomor 340/PUU-XXIV/2026, dengan objek utama yang diuji adalah frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c UU Nomor 14 Tahun 2023 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sidang panel dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (I) dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, pukul 14.30 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Para pemohon menegaskan bahwa mereka tidak mempersoalkan fakta bahwa Kalimantan Tengah adalah daerah yang majemuk.
Isu yang diajukan lebih spesifik: apakah frasa “keragaman suku” dalam norma karakteristik provinsi telah memberikan ruang yang memadai bagi pengakuan dan penghormatan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak sebagai salah satu akar historis-kultural serta ciri khas daerah tersebut.
Pengakuan yang diminta bersifat inklusif. Para pemohon tidak meminta Dayak ditempatkan sebagai satu-satunya suku, tidak meminta kedudukan istimewa, serta tidak menghendaki pengurangan hak suku bangsa lain.
Permohonan ini juga tidak mengarah pada penetapan kelembagaan adat, wilayah adat, atau program anggaran tertentu.
Secara hukum, Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2023 bukan sekadar gambaran kondisi sosial, melainkan norma yang menetapkan karakteristik resmi provinsi.
Oleh karena itu, menurut para pemohon, rumusan tersebut perlu memiliki daya pengenal yang memadai terhadap akar historis-kultural yang relevan tanpa menghilangkan kemajemukan masyarakat. Batu uji yang digunakan meliputi Pasal 28I ayat (3), Pasal 32 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), serta ketentuan lain dalam UUD 1945.
Secara menarik, para pemohon tidak meminta frasa tersebut dihapus, justru meminta frasa “keragaman suku” tetap dipertahankan namun diberi pemaknaan bersyarat.
"Intinya frasa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pengakuan terhadap identitas etnik dan budaya Dayak sebagai akar historis-kultural dan ciri khas provinsi, setara dengan pengakuan bagi suku bangsa lainnya," ungkap pemohon II Bush Valentino, Rabu, 16 September 2026.
Perkara ini kini menunggu proses pemeriksaan pendahuluan, dan penjadwalan belum mencerminkan penilaian substantif dari Mahkamah Konstitusi. (PATHUR/R)









