PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penerangan Hukum menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum dengan mengangkat tema “Peran Guru dalam Pembentukan Karakter Anak yang Berintegritas”.

Kegiatan ini dilaksanakan di SMAN 4 Palangka Raya dan SMKN 3 Palangka Raya pada September 2026.

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada lingkungan pendidikan.

Khususnya kegiatan ini mendorong terbentuknya karakter peserta didik yang berintegritas, disiplin, bertanggung jawab, serta memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum.

“Dalam kegiatan tersebut, para guru diberikan pemahaman mengenai pentingnya peran pendidik dalam membentuk karakter dan menanamkan nilai-nilai integritas kepada peserta didik sejak dini,” ujar Dodik Mahendra, Rabu, 16 September 2026.

Ia menambahkan bahwa guru tidak hanya berperan sebagai penyampai ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi teladan dalam membangun sikap jujur, disiplin, bertanggung jawab, serta menghormati aturan dan norma yang berlaku.

Melalui kegiatan Penerangan Hukum ini, Kejati Kalteng mendorong agar nilai-nilai integritas dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekolah.

Pendidikan karakter diharapkan mampu menjadi bagian dari proses pembentukan generasi muda yang memiliki kesadaran hukum, menjunjung tinggi kejujuran, serta mampu mengambil keputusan dan bertindak secara bertanggung jawab.

Dodik juga menekankan bahwa upaya membangun budaya integritas memerlukan sinergi antara sekolah, guru, peserta didik, orang tua, dan lingkungan masyarakat.

“Dengan kolaborasi tersebut, diharapkan tercipta lingkungan pendidikan yang mendukung tumbuhnya generasi muda yang berkarakter dan berintegritas,” tegasnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam memperluas edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda dan lingkungan pendidikan, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum serta budaya antikorupsi sejak dini. (PATHUR/R)