KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan di Kabupaten Kapuas resmi diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 29 September 2026.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat evaluasi yang digelar di Posko Tanggap Darurat Pusdalops BPBD Kapuas, Selasa malam. Perpanjangan dilakukan karena kondisi kekeringan masih berlangsung dan kebakaran masih dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah.

Hasil evaluasi menunjukkan potensi muncul dan meluasnya titik api diperkirakan masih cukup tinggi dalam beberapa waktu ke depan. Kondisi itu dinilai membutuhkan penanganan lanjutan serta kesiapsiagaan personel dan peralatan di lapangan.

Dalam penanganan selama masa tanggap darurat, tim gabungan juga menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya keterbatasan personel serta semakin menipisnya sumber air di sejumlah lokasi yang terdampak karhutla.

Minimnya ketersediaan air menjadi salah satu hambatan dalam pemadaman secara darat. Karena itu, pemerintah daerah mulai merencanakan penambahan personel sekaligus sarana pendukung untuk memperkuat penanganan karhutla selama status tanggap darurat diperpanjang.

Bupati Kapuas, M. Wiyatno menekankan pentingnya kerja sama seluruh unsur dalam menghadapi karhutla. "Masalah Karhutla ini tidak bisa kita jalankan sendiri-sendiri. Dengan kebersamaan antara TNI, Polri, BPBD, Damkar, Manggala Agni dan masyarakat, kita berupaya agar kondisi ini bisa kita atasi," katanya, Rabu, 16 September 2026 

Salah satu langkah yang dirancang untuk mengatasi keterbatasan sumber air adalah pembangunan sumur bor di sejumlah titik yang dinilai rawan kebakaran. Lokasinya akan ditentukan dengan mempertimbangkan ketentuan teknis dan kebutuhan penanganan di lapangan, sehingga dapat mendukung pemadaman sekaligus membantu ketersediaan air bagi masyarakat selama masa tanggap darurat. (SABRIANOOR/H)