SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan terus berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap bahan bakar minyak (BBM), khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah yang belum terjangkau penyalur BBM.

Upaya tersebut dilakukan melalui audiensi Pemkab Seruyan dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang berlangsung di Jakarta, Selasa 15 September 2026.

Audiensi tersebut dihadiri Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, dengan agenda utama membahas penyediaan dan pendistribusian BBM di Kabupaten Seruyan, termasuk mekanisme pembentukan Sub Penyalur BBM sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pertemuan itu, BPH Migas memaparkan mekanisme penyediaan dan pendistribusian BBM serta ketentuan mengenai Sub Penyalur berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025.

Keberadaan Sub Penyalur diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat, terutama di daerah yang belum terjangkau oleh penyalur.

Namun, pengusulan Sub Penyalur tetap harus memperhatikan sejumlah persyaratan, termasuk kondisi geografis, jarak dengan penyalur terdekat serta kebutuhan konsumen pengguna di wilayah tersebut.

Pemkab Seruyan berharap hasil audiensi tersebut dapat memperkuat koordinasi bersama BPH Migas dalam menghadirkan distribusi BBM yang lebih merata dan tepat sasaran.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu mendukung pemenuhan kebutuhan BBM masyarakat hingga ke wilayah pelosok Kabupaten Seruyan, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah menilai pemerataan akses terhadap BBM menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung aktivitas dan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Seruyan. (FAHRUL/H)