BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pengarusutamaan Gender (PUG) tidak berarti pemerintah harus membuat program khusus untuk perempuan ataupun membagi anggaran pembangunan secara sama rata antara laki-laki dan perempuan.
Kepala DP3APPKB Kabupaten Kapuas dr. Tri Setyautami menjelaskan, pendekatan gender justru digunakan untuk melihat siapa yang membutuhkan pelayanan, siapa yang sudah memiliki akses dan siapa yang masih menghadapi hambatan dalam memperoleh manfaat pembangunan.
Penjelasan itu disampaikan dalam kegiatan Penguatan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender melalui Workshop Analisis Gender RPJMD, penyusunan RAD PUG serta pendampingan penyusunan GAB/GBS di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Rabu, 16 September 2026.
Tri mengatakan, gender tidak sama dengan jenis kelamin dan tidak semata-mata berkaitan dengan perempuan. Gender berkaitan dengan peran, kebutuhan, kesempatan, pengalaman, akses dan kondisi perempuan maupun laki-laki dalam kehidupan masyarakat.
Pendekatan tersebut, lanjutnya, juga mencakup berbagai kelompok masyarakat, di antaranya lansia, anak, petani, nelayan, ASN, remaja dan pemuda. Dengan demikian, kebijakan pembangunan perlu melihat kelompok mana yang membutuhkan perhatian atau menghadapi hambatan tertentu.
"Pengarusutamaan gender bukan berarti kita sedang membuat program khusus untuk perempuan. PUG juga bukan berarti semua program harus dibagi sama rata, 50 persen laki-laki dan 50 persen perempuan," jelasnya.
Tri menegaskan, yang perlu dipastikan adalah kebijakan, program dan anggaran mampu menjawab kondisi masyarakat yang menjadi sasaran pembangunan. Kabupaten Kapuas sendiri telah memiliki Perbup Kapuas Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.
Kapuas juga pernah memperoleh Anugerah Parahita Ekapraya kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI pada 2023, sementara proses penilaian kembali saat ini terus berjalan. (SABRIANOOR/H)









