BORNEONEWS, Sampit - Pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam kondisi tanggap darurat tidak harus menunggu proses melalui e-katalog. Pengadaan dapat menggunakan mekanisme khusus keadaan darurat sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) Edwin Ignatius Beslar mengatakan kondisi tanggap darurat karhutla memungkinkan pemerintah mengambil langkah pengadaan yang lebih cepat untuk memenuhi kebutuhan penanganan di lapangan.
"Itu yang penting dasar hukumnya ada, jelas. Bahwa sama-sama kita dengar semua bahwa kondisi sekarang Kabupaten Kotawaringin Timur ini adalah darurat karhutla. Kemudian ada SK bupatinya terkait itu," kata Beslar, Rabu, 16 September 2026.
Ia menjelaskan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah telah mengatur mekanisme untuk kondisi darurat. Dalam aturan tersebut, penanganan keadaan darurat memang ditujukan untuk kondisi yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus segera dilakukan.
Beslar menekankan percepatan pengadaan menjadi penting mengingat dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat. Ia mencontohkan peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kotim yang perlu direspons dengan membeli masker untuk pencegahan.
"Sekarang kita tahu bersama ISPA meningkat di Kotim, bagaimana supaya ISPA itu turun? Ya pasti kan kita harus segera, kemudian yang paling utama bagaimana kita bisa mengatasi karhutla," ujarnya.
Menurut Beslar, pengadaan dalam kondisi darurat tetap harus mengikuti dasar hukum yang berlaku. Namun, pemerintah tidak harus terhambat oleh proses pengadaan melalui e-katalog ketika kebutuhan barang dibutuhkan segera untuk penanganan bencana.
"Terkait pengadaan barang dan jasa itu kan diatur jelas dalam Kepres. Ada kebijakan juga yang bisa ditempuh di situ. Sepanjang tidak mengambil keuntungan di situ," katanya.
Ia mencontohkan kebutuhan alat dan mesin pemadam (alkon) yang saat ini diperlukan untuk mendukung penanganan karhutla. Ketersediaan barang di daerah menjadi persoalan karena kebutuhan tersebut bahkan harus dicari hingga luar Kalimantan.
"Kita sama-sama dengar terkait kebutuhan alkon, sudah ditanya sampai ke Banjarmasin tidak ada, akhirnya harus ke Surabaya. Bahasa Kepala BPBD tadi masih order. Kalau order kan butuh waktu," imbuhnya.
Dalam kondisi seperti itu, ia menilai percepatan pengadaan diperlukan karena penanganan karhutla membutuhkan respons ekstra cepat.
"Sedangkan ini perlu penanganan yang ekstra cepat semua. Makanya lampu hijaunya itu, silakan aja beli langsung. Sepanjang tidak mengambil keuntungan," tegasnya.
Beslar menekankan kemudahan dalam kondisi darurat bukan berarti pemerintah bebas dari kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Seluruh proses tetap harus didukung dokumen dan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Oke ke Surabaya, oke ke Jakarta, ada SPPD-nya. Di situ jelas hotel berapa, makan sehari berapa. Nota di sana sama seperti itu, bawa pertanggungjawabkan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar kelonggaran mekanisme pengadaan dalam kondisi darurat bencana tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, persoalan hukum dapat muncul apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara atau terdapat unsur korupsi.
Sebaliknya, Beslar mengingatkan ancaman pidana menjadi sangat serius apabila kondisi bencana justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi. Ia menyebut ketentuan pidana korupsi dalam keadaan tertentu memiliki pemberatan.
"Kalau ditemui sudah dikasih kelonggaran seperti itu tapi memanfaatkan mencari keuntungan di situ untuk pribadi, pidana penjara paling berat itu melakukan tindak pidana korupsi pada saat keadaan bencana. Itu hukuman mati, tidak bisa menilai nominalnya berapa, yang pasti itu ada pemberatan di situ. Pidana korupsi itu harus ada perbuatan melawan hukum, harus ada kerugian negara. Kalau kerugian negara enggak ada, enggak lanjut itu, tidak terpenuhi. Saya sampaikan seperti itu. Tapi kalau mereka langgar, ya kalian-kalian yang jadi saksilah," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









