PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan prinsip clean and clear serta readiness criteria dalam pengelolaan belanja pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam tanggapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas pemandangan umum fraksi DPRD Kalteng dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu, 16 September 2026.

“Setiap rupiah anggaran harus menghasilkan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat,” tutur Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran disampaikan Sekda Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden.

Prinsip readiness criteria diterapkan untuk memastikan setiap kegiatan yang dianggarkan memiliki kesiapan lahan, DED, dokumen lingkungan, proses pengadaan, jadwal pelaksanaan, dan kebutuhan kas.

Paket strategis didorong melalui lelang dini agar dapat dilaksanakan sejak awal tahun anggaran.

Rasionalisasi dilakukan terhadap kegiatan yang kurang prioritas atau kurang memberikan nilai tambah, dengan hasilnya diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar, khususnya pendidikan, kesehatan, serta sarana dan prasarana jalan poros desa.

“APBD 2027 harus dikelola secara bersih, transparan, dan akuntabel serta diarahkan sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (HERMAWAN DP/R)