BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Arif M Norkim menyoroti persoalan biaya operasional sebagai salah satu kendala pemanfaatan mesin pemadam kebakaran di tingkat kelurahan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Arif mencontohkan kondisi di Kelurahan Kereng Bangkirai. Berdasarkan komunikasi dengan pihak kelurahan, mesin pemadam tersedia, tetapi penggunaannya terkendala anggaran bahan bakar.
“Kita tanya di Bangkirai, kita tanya lurah. Kata lurah, kalau kami pakai, tidak ada uang bensin,” kata Arif, Rabu, 16 September 2026.
Menurutnya, ketersediaan peralatan belum cukup apabila tidak dibarengi dukungan operasional yang memadai.
Mesin pemadam membutuhkan bahan bakar agar dapat segera dikerahkan ketika kebakaran terjadi.
“Ini yang harus kita pikirkan. Alat ada, tetapi kalau tidak ada biaya operasional dan bensin, bagaimana alat itu bisa digunakan ketika terjadi kebakaran?” ujarnya.
Arif meminta persoalan biaya operasional menjadi perhatian dalam evaluasi penanganan karhutla, khususnya untuk peralatan yang ditempatkan di tingkat kelurahan.
Menurutnya, pemerintah juga perlu memperjelas mekanisme penyediaan BBM dan pihak yang bertanggung jawab ketika mesin pemadam digunakan.
Kepastian tersebut dinilai penting agar petugas maupun relawan tidak terkendala pembiayaan saat harus bergerak cepat menangani titik api.
Ia berharap evaluasi bersama antara Pemko dan DPRD tidak hanya membahas ketersediaan mesin pemadam, tetapi juga sumber air, BBM dan biaya operasional.
Dengan dukungan tersebut, peralatan yang telah tersedia di tingkat kelurahan dapat benar-benar siap digunakan ketika karhutla terjadi. (MARINI/j)









