BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya telah menerbitkan lima surat terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan melanda wilayah tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Aprae Vico Ranan mengatakan, penentuan pola pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
“Untuk standar PJJ atau tatap muka, kita melihat ISPU. Kalau ISPU 1 sampai 100 masih dapat tatap muka. ISPU 101 sampai 200 tatap muka terbatas. Kemudian 201 ke atas PJJ,” kata Vico saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rabu, 16 September 2026.
Menurutnya, indikator tersebut menjadi salah satu acuan dalam menentukan apakah sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka, tatap muka terbatas maupun PJJ.
Kebijakan pembelajaran dapat terus disesuaikan mengikuti perkembangan kualitas udara di Kota Palangka Raya.
Vico menyebut, surat edaran maupun pemberitahuan terkait PJJ telah diterbitkan sebanyak lima kali sebagai respons terhadap perubahan kondisi kabut asap.
Disdik juga mempertimbangkan risiko paparan asap terhadap peserta didik, baik ketika berada di lingkungan sekolah maupun selama perjalanan dari rumah menuju sekolah.
Karena itu, perkembangan kualitas udara terus dipantau dan dikoordinasikan dengan satuan pendidikan.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan memantau perkembangan ISPU. Dengan demikian, keputusan melaksanakan PTM, PTM terbatas maupun PJJ dapat dilakukan berdasarkan kondisi kualitas udara dan mempertimbangkan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik,” pungkasnya. (MARINI/j)









