BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perluasan basis pajak dan retribusi pada 2027.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam tanggapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalteng terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Rabu, 16 September 2026.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran melalui Sekda Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden menekankan pentingnya kebijakan fiskal.
Untuk meningkatkan PAD, Pemprov Kalteng akan memperkuat digitalisasi pemungutan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pemprov Kalteng akan mengoptimalkan aset daerah dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, Pemprov Kalteng akan mengembangkan sumber pendapatan baru tanpa membebani masyarakat kecil.
“Kebijakan fiskal APBD Tahun Anggaran 2027 difokuskan untuk merespons dinamika dan tantangan yang dihadapi masyarakat Kalimantan Tengah,” tutur Linae.
“Setiap rupiah anggaran harus menghasilkan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat,” tuturnya. (HERMAWAN DP/j)









