BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mempercepat penataan dan pengamanan aset tanah milik daerah melalui penguatan kerja sama dengan Kantor Pertanahan Barito Timur. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan seluruh aset tanah memiliki kejelasan status hukum sekaligus tertata dalam basis data pertanahan yang akurat.
Pembahasan kerja sama itu berlangsung dalam rapat yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Barito Timur, Ari Panan P Lelu, Rabu, 16 September 2026. Pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan membahas sejumlah agenda, mulai dari percepatan sertifikasi hingga penyelesaian persoalan yang masih membelit aset tanah milik Pemkab Barito Timur.
Kerja sama tersebut tidak hanya menyasar aset tanah yang belum memiliki sertifikat. Pemerintah daerah juga akan melakukan penataan terhadap aset yang telah bersertifikat tetapi masih memerlukan penyelesaian administrasi maupun persoalan pertanahan lainnya.
Ari Panan mengatakan, penataan aset tanah membutuhkan koordinasi lintas sektor agar proses sertifikasi maupun penyelesaian persoalan pertanahan dapat berjalan lebih terarah.
“Yang ingin kita dorong adalah bagaimana seluruh aset tanah milik pemerintah daerah dapat terdata dengan baik, memiliki kepastian hukum dan dapat diamankan secara administratif maupun yuridis. Karena itu, sinergi dengan Kantor Pertanahan menjadi sangat penting,” ujarnya.
Dalam kerja sama tersebut, Pemkab Barito Timur dan Kantor Pertanahan akan melakukan inventarisasi aset tanah secara bertahap. Proses itu mencakup pengukuran dan pemetaan bidang tanah, pengumpulan data fisik serta data yuridis hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Pemerintah daerah juga akan mendorong perubahan nama pada sertifikat yang masih tercatat atas nama pihak lain agar menjadi atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas kepemilikan sekaligus memperkuat legalitas aset daerah.
Selain sertifikasi, kedua pihak akan berkoordinasi dalam menangani aset tanah yang menghadapi sengketa atau persoalan administrasi. Termasuk terhadap aset yang telah bersertifikat tetapi masih memiliki permasalahan yang perlu diselesaikan.
Ari menjelaskan, hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama atau PKS. Dalam prosesnya, Pemkab Barito Timur akan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
“Setelah pembahasan ini, kita akan tindak lanjuti dalam bentuk PKS dengan melibatkan perangkat daerah terkait. Dengan begitu, inventarisasi, sertifikasi dan penanganan permasalahan aset bisa dilakukan secara terpadu,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Barito Timur dan Kantor Pertanahan juga akan menyusun rencana kerja secara bertahap. Kedua pihak akan melakukan koordinasi selama proses sertifikasi, penanganan persoalan aset serta pengintegrasian data pertanahan milik pemerintah daerah.
Evaluasi pelaksanaan kerja sama dan rencana kerja akan dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun. Pemerintah daerah berharap mekanisme tersebut dapat memastikan program penataan aset berjalan berkelanjutan dan menghasilkan data aset tanah yang lebih tertib.
“Pengamanan aset bukan hanya soal mencatat jumlah dan lokasinya, tetapi juga memastikan status hukumnya jelas. Dengan data yang tertib dan sertifikat yang jelas, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat dalam mengelola dan mempertahankan aset miliknya,” tutur Ari Panan.
Kerja sama Pemkab Barito Timur dengan Kantor Pertanahan tersebut sekaligus diarahkan untuk menyinergikan tugas, fungsi dan kewenangan kedua institusi dalam mendukung program strategis pertanahan. Pemerintah daerah menargetkan langkah ini dapat mempercepat penyelesaian persoalan aset tanah sekaligus memperkuat tata kelola barang milik daerah. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









