BORNEONEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara H Shalahuddin menegaskan penyelesaian batas wilayah antara Desa Mea dan Desa Tongka harus dilakukan secara objektif, transparan, hati-hati dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, persoalan batas wilayah tidak hanya menyangkut garis pada peta, tetapi juga berkaitan dengan kepastian administrasi pemerintahan, pelayanan masyarakat, perencanaan pembangunan hingga keharmonisan antarwarga.
“Persoalan batas wilayah bukan hanya berkaitan dengan garis atau titik di atas peta. Batas wilayah berkaitan dengan kepastian administrasi pemerintahan, kepastian hukum, ketertiban tata kelola wilayah, pelayanan kepada masyarakat, perencanaan pembangunan, serta terpeliharanya hubungan baik dan harmonis antarwarga masyarakat,” kata Shalahuddin dalam rapat koordinasi Tim Batas Daerah, Rabu, 16 September 2026.
Ia menegaskan, proses penyelesaian batas antara Desa Mea dan Desa Tongka harus dipandang sebagai upaya bersama untuk menciptakan kepastian hukum dan tertib administrasi.
Karena itu, persoalan batas tidak boleh berkembang menjadi sumber perpecahan maupun konflik di tengah masyarakat.
“Saya ingin menegaskan bahwa penyelesaian batas desa harus dilakukan secara objektif, hati-hati, cermat, transparan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Shalahuddin, sejumlah aspek perlu menjadi bahan pertimbangan, mulai dari dokumen administrasi, sejarah wilayah, kondisi geografis, keterangan para pihak hingga fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga meminta proses penyelesaian tidak dilakukan secara tergesa-gesa, tetapi tetap memiliki target waktu yang jelas.
“Kita harus menempatkan penyelesaian persoalan ini dalam semangat persaudaraan dan semangat membangun Kabupaten Barito Utara. Saya tidak menginginkan adanya keputusan yang tergesa-gesa. Namun demikian, saya juga berharap proses ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya.
Bupati meminta Tim Batas Daerah dan perangkat terkait menginventarisasi seluruh data dan dokumen yang tersedia.
Apabila diperlukan, peninjauan dan verifikasi lapangan harus dilakukan secara bersama-sama dan profesional.
“Sehingga hasil yang diperoleh benar-benar memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut diharapkan dapat menyamakan persepsi seluruh pihak sekaligus mempercepat proses penyelesaian batas Desa Mea dan Desa Tongka.
“Pada akhirnya, tujuan kita adalah satu, yaitu menghadirkan kepastian, menjaga keharmonisan masyarakat dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik di Kabupaten Barito Utara,” pungkas Shalahuddin. (RAMADHANI/j)









