PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Perusahaan yang ingin masuk dalam ekosistem pembiayaan ekonomi hijau tidak cukup hanya mengandalkan klaim ramah lingkungan. Penguatan tata kelola dan transparansi juga menjadi bagian penting.

Kepala OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan hal tersebut sejalan dengan kerangka IDX Green Equity Designation yang mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia atau TKBI.

Menurutnya, designation tersebut membantu investor mengidentifikasi emiten yang kegiatan usahanya benar-benar mendukung ekonomi hijau atau transisi rendah karbon.

“Designation dimaksud adalah penetapan atau label, yang tujuannya adalah membantu investor mengidentifikasi emiten yang kegiatan usahanya benar-benar mendukung ekonomi hijau atau transisi rendah karbon,” ujarnya kepada Borneonews pada Rabu, 16 September 2026.

Primandanu menjelaskan, kerangka IDX Green Equity Designation menggunakan lima pilar utama, yakni Financial, Taxonomy, Governance, Assessment, dan Disclosure.

Dari kerangka tersebut, aspek tata kelola dan keterbukaan menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian pelaku usaha. Perusahaan harus mampu menunjukkan bagaimana kegiatan usahanya memenuhi prinsip keberlanjutan.

Hal ini menjadi semakin relevan bagi Kalteng yang memiliki potensi besar pada sektor kehutanan dan perkebunan. Kedua sektor tersebut memiliki peluang untuk berkembang dalam ekosistem ekonomi hijau.

Menurut Primandanu, peningkatan tata kelola dan transparansi dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap pelaku usaha daerah.

Dengan demikian, penerapan prinsip ekonomi hijau tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga dapat menjadi strategi perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dan menciptakan nilai tambah.

“Harapannya, semakin banyak proyek hijau dan pelaku usaha daerah yang mampu meningkatkan tata kelola dan transparansi sehingga tidak hanya menarik sumber pembiayaan baru,” pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/j)