BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur berhasil mengungkap dan mengamankan tiga orang pelaku spesialis pencurian di wilayah Kota Sampit.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga mengatakan pelaku tiga orang pelaku berinisial MS, TYP dan RN diamankan setelah membobol rumah warga di Jalan HM Arsyad Km 5, Perumahan Nabila, Kecamatan MB ketapang, dengan cara masuk ke dalam lewat jendela rumah.
"Saat itu kondisi rumah korban sedang kosong di tinggal hendak bekerja, kemudian korban kembali ke rumah karena merasa ada berkas yang ketinggalan dan sampai di rumah korban melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan barang-barang sudah tidak ada," kata Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga, Kamis, 17 September 2026.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Kotim, dan tidak butuh waktu lama komplotan pelaku ini berhasil diamankan.
"Pelaku sudah kita amankan, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan ternyata pelaku pernah melakukan pencurian di 16 tkp lainnya," ucap Kapolres Kotim.
Ke 16 TKP tersebut diantaranya yakni :
1. MS melakukan pencurian sepada motor Jupiter warna hitam di daerah Pinggir Sungi, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
2. MS DAN TYP melakukan pencurian sepeda motor Scoopy warna abu-abu, handphone, helm, dan tabung gas 5kg di Jalan Wengga perumahan CKM.
3. MS danTYP melakukan pencurian sepada motor Mio GT warna merah putih di Jalan arjuno, Kecamatan Baamang.
4. MS dan TYP melakukan pencurian sepeda motor honda Beat warna pink dan gas 5kg di Jalan Sari Gading Barat, Kecamatan baamang.
5. MS dan TYP melakukan pencurian sepeda motor honda Beat warna biru di Jalan Pelita, Kecamatan MB Ketapang.
6. MS dan TYP melakukan pencurian tabung gas 3kg di Jalan Rinjani, Kecamatan Baamang.
7. MS dan TYP melakukan pencurian 4 slop rokok dan uang di warung Gang Kurnia Hasan, Kecamatan Baamang.
8. MS dan TYP melakukan pencurian tanbung gas sebanyak 2 buah di Jalan Kutilang, Kecamatan MB Ketapang.
9. MS melakukan pencurian 1 tabung gas di Pal 6 perumahan betang.
10. MS dan TYP melakukan pencurian AKI motor 2 buah di Jalan Bumi Raya, Kecamatan Baamang.
11. MS dan TYP melakukan pencurian emas di rumah warga berinisal D.
12. MS dan TYP melakukan pencurian Gas 12kg sebanyak 2 buah dan AKI 2 buah di Jalan Gunung Slamet, Kecamatan Baamang.
13. MS dan TYP melakukan pencurian Gas 3kg di Jalan Matahari, Kecamatan baamang.
14. MS dan TYP melakukan pencurian Gas 3kg di Jalan Sahari, Kecamatan Baamang.
15. MS melakukan pencurian Gas 5,5kg di Jalan Sahati, Kecamatan Baamang.
16. MS dan TYP melakukan pencurian Gas 3kg di Gang Mawar, Kecamatan Baamang.
"Ketiga pelaku saat ini telah dilakukan proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucap Kapolres.
Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP dan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 591 undang-undang nomor 1 2023 tentang KUHP. (BUDDI RAHMAT H/R)









