BORNEONEWS, Palangka Raya – Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Palangka Raya, Dede Ardiansyah, menyampaikan hasil pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna, Kamis, 17 September 2026.
Dalam rekomendasinya, DPRD meminta pemerintah daerah memastikan anggaran belanja daerah memiliki sumber pendanaan yang jelas sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
“Laporan realisasi anggaran semester pertama harus menjadi dasar, sehingga anggaran belanja daerah ada kepastian sumber pendanaannya dan dapat dilaksanakan sesuai anggaran yang ditetapkan,” kata Dede, Kamis, 17 September 2026.
DPRD juga merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan anggaran belanja barang dan jasa pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara simultan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan belanja barang dan jasa berjalan efektif, efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi juga harus memastikan tujuan dan sasaran program serta output kegiatan dan subkegiatan tercapai sesuai rencana dalam Anggaran Kas Pemerintah Daerah (AKPD) dan Surat Penyediaan Dana (SPD).
“Penggunaan anggaran harus efisien dan pelaksanaannya harus patuh terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Pihak DPRD meminta adanya optimalisasi pemanfaatan sisa anggaran pengadaan barang dan jasa untuk mendukung pendanaan program, kegiatan dan subkegiatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
DPRD menekankan pengawasan terhadap pelaksanaan subkegiatan pada setiap SKPD, termasuk evaluasi terhadap kinerja pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.
Hal ini untuk menghindari terjadinya pemutusan kontrak akibat kegagalan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan yang dapat berdampak pada keterlambatan pelaksanaan kegiatan.
“Pelaksanaan subkegiatan harus diawasi dan kinerja pihak ketiga sebagai penyedia barang dan jasa juga harus dievaluasi agar tidak terjadi keterlambatan akibat kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan,” kata Dede.
Dede mengingatkan pemerintah daerah agar mematuhi pedoman penyusunan APBD, termasuk ketentuan mengenai penganggaran belanja modal pada Perubahan APBD.
Penganggaran tersebut harus memperhatikan waktu dan tahapan pelaksanaan kegiatan agar tidak menimbulkan persoalan dalam realisasi anggaran. (MARINI/R)









