PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Juru Bicara badan anggaran, Dede Ardiansyah menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis, 17 September 2026.

Dede mengatakan, dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah harus memastikan setiap pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.

“Pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah,” kata Dede, Kamis, 17 September 2026.

Dalam hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, DPRD turut menyoroti aspek pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, berdasarkan data dan faktor yang memengaruhi realisasi PAD 2025, Pemerintah Kota Palangka Raya perlu mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja pendapatan pada tahun mendatang.

Hal tersebut penting untuk memberikan kepastian pendanaan terhadap program, kegiatan dan subkegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD.

Salah satu langkah yang direkomendasikan adalah penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Penganggaran tersebut harus mempertimbangkan kondisi makro ekonomi daerah, termasuk struktur dan pertumbuhan ekonomi, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, kemiskinan serta daya saing daerah.

Dede juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah.

Pemko Palangka Raya juga telah melakukan dan menjalin kerja sama dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah dan pemanfaatan data.

Kerja sama tersebut dilakukan dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun pihak ketiga, termasuk lembaga keuangan milik negara dan swasta, dengan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah dimaksud telah ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai rekomendasi dari Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, salah satu kerja sama yang disebutkan yakni Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Kota Palangka Raya mengenai optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kota Palangka Raya. (MARINI/R)