BORNEONEWS, Palangka Raya – Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis, 17 September 2026.
Sudarto mengatakan, pembahasan Perubahan APBD 2026 telah dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palangka Raya serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Badan Anggaran DPRD Kota Palangka Raya bersama TAPD Kota Palangka Raya beserta seluruh SKPD telah melakukan proses pembahasan Perubahan APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2026,” kata Sudarto, Kamis, 17 September 2026.
Menurutnya, pembahasan tersebut juga telah diselaraskan dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Setelah dilakukan pencermatan, terdapat sejumlah perubahan dan penyesuaian terhadap pagu anggaran beberapa SKPD.
Penyesuaian dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat dan dibandingkan dengan pagu yang sebelumnya tertuang dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2026 tertanggal 12 Agustus 2026.
“Berdasarkan hasil kesepakatan rapat terdapat perubahan atau penyesuaian terhadap pagu beberapa SKPD,” ujarnya.
Sudarto merinci ada 12 SKPD yang mendapatkan penambahan pagu anggaran. Sementara itu, 9 SKPD mengalami pengurangan pagu anggaran dalam rancangan Perubahan APBD 2026.
Sedangkan 12 SKPD lainnya tidak mengalami perubahan pagu, baik berupa penambahan maupun pengurangan anggaran.
Namun penyesuaian pagu dilakukan sebagai bagian dari proses pembahasan dan penyelarasan Perubahan APBD 2026 dengan kebutuhan program serta Perubahan RKPD Kota Palangka Raya Tahun 2026. (MARINI/R)









