BORNEONEWS, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan tahun 2026 pengisian jabatan di lingkungan Pemko dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta dengan mempertimbangkan kompetensi, potensi dan capaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Fairid mengatakan, salah satu acuan utama dalam penempatan pejabat adalah hasil pemetaan talenta. Pejabat yang dilantik harus masuk dalam Box 9 berdasarkan pemetaan tersebut.
“Di balik pelantikan tersebut, ada satu syarat yang menjadi acuan saya, yakni pejabat yang dilantik harus masuk dalam Box 9 berdasarkan pemetaan talenta,” kata Fairid, Kamis,17 September 2026.
Menurutnya, penempatan pejabat bukan sekadar mengisi posisi yang kosong. Mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan kesesuaian antara kompetensi ASN dengan jabatan yang diberikan.
“Penempatan ini bukan sekadar mengisi jabatan kosong, tetapi memastikan orang yang tepat berada pada posisi yang tepat,” ujarnya.
Fairid menambahkan, penerapan manajemen talenta akan terus digunakan dalam pengisian berbagai jabatan yang masih kosong di lingkungan Pemko Palangka Raya.
Mekanisme tersebut tidak hanya diterapkan pada jabatan pimpinan tinggi, tetapi juga untuk jabatan level eselon III, camat hingga lurah.
“Pemetaan ini penting agar ASN yang mendapat amanah benar-benar memiliki kesiapan dan kapasitas sesuai kebutuhan organisasi,” ucapnya. (MARINI/R)









