BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 947,31 gram dari tiga orang tersangka hasil tangkapan bulan Agustus 2026.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan oleh Polres Kotim ini jika dirupiahkan senilai 1,4 miliar dan dapat menyelamatkan sebanyak 9 ribu orang lebih dari penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan barang bukti ini dihadari langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Sampit, Pengadilan Negeri Sampit, Penasehat hukum dan para tersangka.
Pemusnahan barang bukti narkoba kali ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga, dengan cara melarutkan barang haram itu ke dalam air yang sudah dicampur bahan kimia.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga menjelaskan, pemusnahan ini menunjukan bahwa keseriusan Poles Kotim untuk memberantas peredaran narkoba, serta melindungi generasi muda dari penyelahgunaan narkoba.
"Kami akan terus berjuang bersama instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," kata AKBP I Kadek Dwi Yoga, Kamis, 17 September 2026.
Kapolres juga meminta kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam memberantas narkoba, dengan cara melaporkan apabila melihat adanya peredaran gelap narkoba.
“Kami mengimbau kepada siapa saja yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba untuk segera melaporkannya ke Polres Kotim. Bersama, kita bisa hentikan narkoba guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," tutup Kapolres. (BUDDI RAHMAT H/y)









