SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak Pemerintah Kabupaten Kotim menerbitkan kebijakan tegas untuk mewajibkan Belajar Dari Rumah (BDR) selama status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul memburuknya kualitas udara di Sampit dan sekitarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah menilai kebijakan sebelumnya belum cukup tegas karena keputusan BDR masih diserahkan kepada masing-masing kepala sekolah. Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat sekolah ragu menentukan pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau BDR.

Riskon meminta Pemkab Kotim menerbitkan surat edaran baru yang secara jelas mengatur pelaksanaan BDR ketika kondisi udara tidak sehat.

"Dalam situasi tanggap darurat Karhutla saat ini, dengan ISPU yang terpantau di angka 187 (Tidak Sehat), Pemda Kotim seharusnya tegas mewajibkan BDR untuk melindungi kesehatan anak didik," kata Riskon, Jumat, 18 September 2026.

Ia menilai pembelajaran tatap muka dalam kondisi kualitas udara yang buruk dapat meningkatkan risiko kesehatan bagi peserta didik.

"Jika tetap dipaksakan tatap muka, hal ini berisiko terhadap kesehatan anak dan mengancam investasi masa depan generasi. Jangan karena kita mengejar pelaksanaan MBG, tapi mempertaruhkan kesehatan anak-anak kita," ujarnya.

Riskon mendorong ketentuan BDR diberlakukan selama status tanggap darurat karhutla masih berlangsung dan kualitas udara berada di atas ambang 100.

Pemkab Kotim sendiri telah memperpanjang status tanggap darurat karhutla hingga 30 September 2026. Perpanjangan dilakukan karena masih terdapat titik api serta lokasi bekas kebakaran yang membutuhkan pemadaman dan pendinginan.

Selain meminta ketegasan kebijakan pembelajaran, Riskon juga menyoroti kebakaran lahan yang terjadi di kawasan pengembangan properti di Kota Sampit.

Ia mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran, termasuk memastikan apakah kejadian tersebut disebabkan kelalaian atau ada unsur kesengajaan.

Riskon juga meminta pemerintah daerah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan sementara perizinan pengembangan properti pada lokasi yang terbukti menjadi tempat terjadinya kebakaran.

"Selain itu, ditemukan indikasi bahwa kebakaran lahan yang terjadi di dalam Kota Sampit belakangan ini berada di wilayah pengembangan properti. Kami mendorong Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki apakah kebakaran tersebut terjadi karena kelalaian atau kesengajaan," katanya.

Ia menegaskan kebijakan penanganan karhutla perlu mencakup perlindungan masyarakat dari dampak asap sekaligus pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang rawan terbakar.

Untuk itu, Riskon menyampaikan empat langkah yang didorong DPRD Kotim, yakni menerbitkan surat edaran baru yang mewajibkan BDR selama status tanggap darurat karhutla dan ISPU di atas 100, tidak menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada kepala sekolah, melakukan penyelidikan oleh APH terhadap kebakaran lahan di kawasan pengembangan properti di Kota Sampit, serta membekukan sementara izin pengembangan properti di lokasi yang terbukti terbakar. (DEWI PATMALASARI/y)