KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Banjarmasin - Polresta Banjarmasin mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan online yang merugikan sedikitnya 10 orang. Total kerugian para korban dalam kasus tersebut mencapai Rp305,6 juta.

Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NJ yang diduga merupakan pengelola arisan. Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin bersama Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa dalam konferensi pers di Aula Mathilda Polresta Banjarmasin, Kamis, 17 September 2026.

Kasus tersebut bermula ketika NJ menawarkan arisan online kepada sejumlah orang sejak Agustus 2023. Arisan itu disebut menawarkan keuntungan dalam waktu relatif singkat. 

"Namun, ketika peserta mendapat giliran menerima uang, pembayaran tidak dilakukan dengan alasan masih terdapat anggota yang belum memenuhi kewajibannya," ungkap Kasat.

Penyidik kemudian menelusuri daftar peserta yang disebut belum membayar. Dari penelusuran tersebut, polisi menduga sejumlah nama dalam daftar itu merupakan peserta fiktif. Nama-nama tersebut diduga dibuat atau diatur sedemikian rupa untuk membuat pengelola memperoleh giliran lebih awal dan menguasai uang yang telah disetorkan peserta lain.

Penyidik juga menemukan dugaan modus lain dalam pengelolaan arisan tersebut. Slot arisan yang sebelumnya telah dijual kepada seorang korban diduga kembali ditawarkan kepada korban lainnya. Temuan itu menjadi bagian dari penyidikan polisi dalam mengungkap mekanisme pengelolaan arisan yang dijalankan NJ.

Atas perbuatannya, NJ dijerat Pasal 492 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Polisi masih mendalami rangkaian transaksi serta kerugian yang dialami para korban dalam kasus tersebut. (SABRIANOOR/Y)