SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan hibah pada Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara terang pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Denny Iswanto, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan hibah pada Dinas Perikanan Seruyan dengan nilai mencapai Rp13.802.844.828.

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Perikanan membentuk panitia pengadaan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari mesin perahu, perahu, alat tangkap ikan, bibit ikan hingga pakan ikan. Pengadaan sejumlah barang tersebut dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung.

Namun, dalam proses penyidikan, Kejari Seruyan menemukan sejumlah fakta hukum yang masih terus didalami. Salah satunya terkait dugaan pengondisian perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan.

“Di antaranya dugaan adanya oknum di lingkungan Dinas Perikanan bersama oknum pejabat pengadaan yang melakukan pengkondisian terhadap perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan,” ujar Denny, Rabu, 16 September 2026.

Selain dugaan pengondisian perusahaan, penyidik juga mendalami dugaan praktik pinjam-meminjam perusahaan serta dugaan mark up atau penggelembungan harga dari harga pasar. Keuntungan yang diduga berasal dari selisih harga tersebut disebut kemudian dibagikan kepada oknum tertentu dalam bentuk fee atau imbalan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Seruyan, Rahmad Nasution, mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, 93 orang saksi telah diperiksa.

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti aliran dana senilai Rp86.790.000 serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan kegiatan hibah tersebut.

Penyidikan masih berlanjut. Kejari Seruyan juga meminta keterangan sejumlah ahli untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus mendalami pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (FAHRUL/H)