JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Pihak kuasa hukum mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan adanya ketidaksinkronan tempus atau waktu perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan perkara korupsi selaku tindak pidana asalnya.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat, mengatakan Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan dua perkara ke Kejari Jakarta Selatan.

Kedua perkara itu adalah dugaan TPPU dengan tempus tahun 2018-2026 dan dugaan korupsi dalam penanganan perkara Jiwasraya dan/atau Asabri dengan tempus 2020-2025 sebagai tindak pidana asal TPPU tersebut.

Dari dua perkara tersebut, Febri mengatakan pihaknya menemukan ketidaksinkronan tempus perkara.

"Tindak pidana asalnya disebut 2020 sampai 2025, tetapi TPPU-nya mundur dua tahun ke belakang. Ini yang sejak awal sudah kami sampaikan bahwa tidak boleh ada pencucian uang yang mundur ke belakang dan sudah ada Putusan Mahkamah Agung yang mengatakan demikian," katanya.

Menurutnya, ketidaksinkronan tempus tersebut harus menjadi salah satu hal yang diuji dalam persidangan.

"Bukti di pidana itu tidak boleh meragukan. Tidak boleh hanya otak atik, gathuk, atau cocoklogi. Inilah ujian bagi proses berikutnya. Harapannya, proses berikutnya, proses di pengadilan itu betul-betul dilaksanakan secara objektif dan secara adil. Jadi, bukti-bukti itu betul-betul harus diuji serinci mungkin," katanya.

Diketahui, Febrie disangkakan perkara dugaan TPPU dan juga tindak pidana asalnya, yakni perkara dugaan korupsi dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.

Perkara itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

ANTARA