PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Penegakan hukum menjadi salah satu pilar penting dalam menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Aparat kepolisian sejauh ini telah memproses hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.

Berdasarkan Laporan Harian SIRINE Karhutla Kalteng per 18 September 2026, jajaran Polda Kalteng telah melakukan langkah-langkah penindakan yang terukur. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama seluruh Polres jajaran saat ini tengah menangani 39 Laporan Polisi (LP) terkait kasus karhutla.

Dari puluhan laporan polisi yang tengah diselidiki tersebut, pihak kepolisian telah berhasil menetapkan puluhan orang yang bertanggung jawab. Tercatat sebanyak 30 orang tersangka telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Aparat kepolisian tidak hanya menyasar pelaku perorangan, namun juga tengah membidik korporasi yang diduga kuat melakukan kelalaian atau kesengajaan. Beberapa kasus besar yang melibatkan areal konsesi perusahaan saat ini dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan (lidik) intensif oleh penyidik.

Secara keseluruhan, total estimasi luasan lahan yang saat ini sedang disegel dan diproses secara hukum mencapai kurang lebih 720 hektar lahan bekas terbakar, yang kini berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum sebagai barang bukti.

Laporan tersebut juga merincikan beberapa kasus lahan berskala besar yang ditarik penanganannya langsung ke tingkat Ditreskrimsus Polda Kalteng. Di antaranya adalah penyelidikan pada areal konsesi PT Babugus Wahana Lestari seluas 231,1 hektar dan lahan PKH dari PT GAP yang dikelola PT Agrinas Palma seluas 183 hektar.

Selain di tingkat Polda, jajaran kepolisian resor di daerah yang rawan karhutla juga menunjukkan kinerja penindakan yang agresif. Salah satunya adalah Polres Pulang Pisau yang tengah memproses kasus karhutla dengan total luasan mencapai kurang lebih 174 hektar, termasuk satu laporan polisi dengan 12 tempat kejadian perkara di Kecamatan Kahayan Hilir.

Penindakan juga menyasar areal perkebunan. Polres Seruyan tengah menyelidiki kebakaran seluas 12 hektar di kawasan bernilai konservasi tinggi milik PT Salonok Ladang Mas, sementara Polres Sukamara memproses kasus di dekat lahan PT Sungai Rangit dengan satu tersangka. (HERMAWAN DP/j)