BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palangka Raya meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya segera menindaklanjuti pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dituangkan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Juru Bicara Banggar DPRD Palangka Raya, Dede Ardiansyah, mengatakan permintaan tersebut secara khusus ditujukan kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran maupun Pengguna Barang.
Selain itu, arahan tersebut juga ditujukan kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerimaan, serta Bendahara Pengeluaran yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
“Diminta dengan sungguh-sungguh melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam hal pengelolaan anggaran daerah sesuai dengan ketentuan, dan segera menetapkan langkah tindak lanjut sebagaimana mestinya agar sasaran program dan kegiatan dapat tercapai,” kata Dede Ardiansyah, Sabtu, 19 September 2026.
Menurutnya, pelaksanaan anggaran harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan diarahkan pada pencapaian sasaran program yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD 2026.
Dede menekankan, percepatan tindak lanjut diperlukan agar program dan kegiatan yang telah dianggarkan tidak hanya berhenti pada tahap perencanaan, tetapi benar-benar dapat direalisasikan sesuai target.
“Sehingga tujuan akhir dari pembangunan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat kita capai,” ujarnya.
Banggar DPRD Palangka Raya berharap, seluruh perangkat daerah dapat menjalankan tanggung jawab masing-masing secara optimal, sekaligus memastikan penggunaan anggaran tetap tertib, tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan. (MARINI/j)









