BORNEONEWS, Palangka Raya - Save Our Borneo (SOB) mempertanyakan berita acara eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 435 K/TUN/2013 atas areal PT Hati Prima Agro (PT HPA) di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pasalnya, areal milik PT HPA kini kembali dikuasai PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Grup.

PT HPA sendiri merupakan anak perusahaan PT BGA. Pada 2012 lalu, lahannya seluas 5.369,80 hektare dinyatakan ilegal berdasarkan putusan MA.

Namun dalam praktiknya, areal itu kembali dikuasai PT BGA setelah membelinya dari PT Langgeng Makmur Sejahtera (PT LMS), yang tidak diketahui darimana asalnya.

"Alih-alin dieksekusi oleh Kemenhut, malah pada 2012 kawasan itu diputihkan menjadi APL (areal penggunaan lain). Lalu seolah-olah diambil alihlah PT HPA oleh Pemkab Kotim. Entah ada atau tidak berita acara eksekusinya itu?," sebut Direktur SOB Nordin, Minggu (15/1/2017).

Pada 2012, Bupati Kotim menerbitkan Surat Keputusan Nomor 525.26/342/Ek.SDA/VI/2012 tentang Pencabutan Persetujuan Prinsip Arahan Lokasi, Izin Lokasi, dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Hati Prima Agro (HPA).

Keputusan itu dikeluarkan menyusul SK Menteri Kehutanan Nomor SK. 51/Menhut-II/08 tertanggal 11 Maret 2008 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 186/KPTS-II/2000 tertanggal 29 Juni 2000 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan dari Kelompok Hutan Sungai Mentaya seluas 5.369,80 haktare.

Keputusan itu kemudian digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pada tingkat pertama, PT HPA menang. Putusan itu dikuatkan di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

Namun di tingkat kasasi, hakim MA memutuskan untuk mengadili sendiri dan membatalkan putusan PTUN Palangka Raya dan PT TUN Jakarta. (RONI SAHALA/B-3)