PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan layanan jemput bola perekaman KTP elektronik bagi warga lanjut usia yang memiliki keterbatasan mobilitas.

Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengatakan, petugas mendatangi langsung warga yang tidak memungkinkan datang ke kantor pelayanan.

Salah satunya dilakukan terhadap warga di Kelurahan Kalampangan yang sedang sakit.

“Tidak ada kata libur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketika ada warga yang membutuhkan, terlebih lansia yang sedang sakit dan tidak bisa datang ke kantor, maka kami yang datang ke rumah atau lokasi warga,” ujar Alman, Senin, 21 September 2026.

Menurutnya, layanan jemput bola menjadi upaya pemerintah memastikan administrasi kependudukan tetap dapat diakses masyarakat yang mengalami keterbatasan usia, kesehatan maupun mobilitas.

Pelayanan tersebut tidak hanya dilakukan di Kelurahan Kalampangan, tetapi dapat menjangkau seluruh wilayah Kota Palangka Raya berdasarkan kebutuhan dan laporan masyarakat.

Disdukcapil juga berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk mengidentifikasi warga yang membutuhkan pelayanan langsung.

“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam pelayanan administrasi kependudukan. Prinsipnya, masyarakat membutuhkan pelayanan, kami hadir memberikan pelayanan,” katanya.

Selain lansia, pelayanan jemput bola juga dapat diberikan kepada warga yang sedang sakit, penyandang disabilitas maupun masyarakat dengan kondisi tertentu yang mengalami kesulitan datang ke lokasi pelayanan.

Alman mengatakan, KTP-el merupakan dokumen penting karena menjadi identitas resmi yang dibutuhkan untuk mengakses berbagai pelayanan publik.

Dokumen tersebut digunakan dalam layanan kesehatan, perbankan, bantuan sosial, kepesertaan program pemerintah maupun berbagai keperluan administrasi lainnya.

Bagi warga lanjut usia, kepemilikan KTP-el juga diperlukan untuk memastikan mereka tetap tercatat dalam administrasi kependudukan dan memperoleh hak pelayanan pemerintah.

Karena itu, layanan jemput bola terus diperkuat agar proses perekaman maupun penerbitan dokumen tetap dapat dilakukan tanpa mengharuskan masyarakat dengan keterbatasan mobilitas datang langsung ke kantor Disdukcapil.