BORNEONEWS, Sukamara - Empat warga Desa Natai Kondang, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, ditangkap anggota Polres Sukamara ketika sedang bermain judi jenis kartu remi.

Penangkapan keempat penjudi tersebut setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang resah dengan ulah mereka.

"Dari informasi yang kita terima pada Sabtu, 14 Januari 2017, sekitar pukul 01.40 WIB, anggota Reskrim Polres Sukamara berhasil mengamankan empat orang tersangka (penjudi) yaitu S (54 tahun), K (42), P (50), dan I (39)," kata Kasat Reskrim Polres Sukamara AKP Samsul Bari, Minggu (15/1/2016).

Lanjutnya, dari penangkapan empat orang tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,765 juta, kartu remi yang digunakan untuk berjudi, dan dua unit telepon seluler merk Nokia.

"Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Polres Sukamara untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut," tutur Samsul. (NORHASANAH/B-3)