JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan dinilai tidak cukup hanya menyasar pelaku perorangan. Dugaan keterlibatan korporasi juga harus ditelusuri secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.

Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr Edi Saputra Hasibuan mengatakan, langkah Polri menindak pelaku karhutla perlu dilanjutkan hingga seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

“Kita melihat Polri sangat tegas menindak pelaku karhutla. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan,” kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 20 September 2026.

Hingga 16 September 2026, Polri tercatat menangani 219 perkara karhutla di wilayah 12 Polda dengan 162 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 95 korporasi masih berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan keterlibatan dalam perkara karhutla.

Edi yang juga Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) menekankan bahwa proses terhadap korporasi tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah.

Apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran, menurutnya, pertanggungjawaban hukum harus diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada korporasi yang terbukti melanggar hukum, jangan diberi ampun. Sanksi harus tegas, termasuk pencabutan perizinan apabila secara hukum memang memenuhi syarat untuk dicabut,” tegasnya.

Ia menyebut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu dasar dalam penanganan pidana lingkungan.

Pasal 108 antara lain mengatur pidana terhadap pihak yang melakukan pembakaran lahan. Sementara Pasal 116 mengatur pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha.

Selain proses pidana, penegakan hukum lingkungan juga memungkinkan penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembekuan maupun pencabutan perizinan.

“Prinsipnya jelas, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab. Penegakan hukum karhutla harus memberikan efek jera sekaligus memastikan lingkungan dan masyarakat terlindungi,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menginstruksikan agar dugaan unsur pidana dalam kasus karhutla yang melibatkan korporasi didalami. Dalam rapat terbatas pada 16 September 2026, Presiden meminta aparat dan kementerian terkait melakukan verifikasi serta mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Instruksi tersebut tidak hanya mencakup pencabutan izin apabila persyaratan hukumnya terpenuhi, tetapi juga pendalaman unsur pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dengan demikian, proses penegakan hukum karhutla diharapkan tidak berhenti pada individu, tetapi tetap menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta, alat bukti dan proses hukum.

ANTARA