BORNEONEWS, Palangka Raya - Insiden Kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kali ini, kebakaran melanda areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sarana Titian Permata 1 (STP-1), anak perusahaan dari Wilmar Grup yang beroperasi di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan.
Berdasarkan dokumentasi yang dilaporkan pada 19-20 September 2026 terlihat bahwa kobaran api tidak hanya menghanguskan semak belukar, tetapi juga melahap sejumlah pohon kelapa sawit produktif yang berada di dalam kawasan perkebunan tersebut.
Peristiwa ini makin memperparah kondisi udara di kawasan sekitar yang sedang dilanda musim kemarau panjang. Kepulan asap tebal dari lokasi kebakaran membumbung tinggi dan memicu kabut asap pekat.
Warga pemukiman yang berada di sekitar area operasional perusahaan harus menanggung dampak buruk udara tercemar yang mengganggu jarak pandang serta mengancam kesehatan saluran pernapasan.
Menanggapi insiden tersebut, pihak manajemen perusahaan mengklaim telah mengambil langkah pemadaman secara intensif.
Hal ini disampaikan Grup Estate Manager (GEM) PT STP-1, Isnawan Haryoko. Dia menyatakan bahwa seluruh upaya penanganan api di lapangan telah dijalankan secara maksimal.
Menurutnya, proses pemadaman dan pencegahan penyebaran api dilakukan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) internal perusahaan serta regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Untuk penanganan sudah kami lakukan sesuai dengan SOP perusahaan dan pemerintah," katanya, Senin, 21 September 2026.
Meskipun pihak perusahaan mengklaim penanganan telah sesuai prosedur, masyarakat setempat tetap merasa sangat dirugikan.
Asap pekat yang terus menyelimuti tempat tinggal mereka dinilai sangat mengganggu aktivitas harian serta meningkatkan risiko penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Menanggapi hal ini, Camat Seruyan Hilir, Simanto menyatakan bahwa pihaknya baru mendapatkan informasi dan segera membuat laporan.
"Memang betul, mereka sedang bikin laporannya," ujarnya.
Simanto menyatakan, pemerintahan, kecamatan Seruyan Hilir terus berupaya mengimbau pihak perusahaan dan warga untuk menjaga lingkungan dan mewaspadai ancaman kebakaran di musim kemarau saat ini.
"Peran aktif semua pihak sangat lah penting dalam menjaga lingkungannya dan meningkatkan pengawasan untuk mencegah terjadinya kebakaran," tegasnya.
Sementara itu, praktisi Hukum, Maya menyatakan bahwa secara aturan, peristiwa kebakaran lahan di area HGU membawa implikasi hukum yang serius bagi pihak korporasi.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata," jelasnya.
Ia mengatakan, selain ancaman sanksi pidana berupa denda hingga miliaran rupiah dan hukuman penjara bagi pengurus perusahaan, sanksi administratif berat turut mengintai.
Menurutnya, pemerintah melalui kementerian terkait berwenang membekukan atau bahkan mencabut izin usaha serta izin HGU perusahaan jika terbukti lalai menjaga lahannya dari kebakaran.
"Perusahaan juga dapat dituntut ganti rugi materiil untuk biaya pemulihan lingkungan serta ganti rugi bagi warga yang terdampak kesehatan maupun ekonominya," pungkasnya. (HENDRI/j)
Lahan Sawit PT STP-1 Wilmar Grup di Kalteng Terbakar
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







