JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang disebut mencapai nilai triliunan rupiah.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap lima saksi dari Bank Mandiri Cabang Jayapura pada 17-18 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali pengetahuan para saksi terkait proses pencairan dana tersebut.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pencairan dana operasional Gubernur Papua tahun 2022 yang diduga fiktif dengan nilai mencapai triliunan rupiah,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara pengelolaan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020-2022.

Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

KPK sebelumnya menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enumbi dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, penyidikan terhadap Lukas Enembe dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

Sementara proses penyidikan perkara terhadap pihak lainnya masih berlanjut, termasuk melalui pemeriksaan saksi untuk menelusuri aliran dan mekanisme pencairan dana operasional yang tengah didalami penyidik.

ANTARA