PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2026.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemantauan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya Nomor 17/T/LHPt/DJPKN-VI.PAL/PMT.02/06/2026 tanggal 30 Juni 2026.

Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, mengatakan rapat tersebut dilakukan dalam rangka mendengarkan hasil pemantauan penyelesaian ganti rugi kerugian daerah pada Pemerintah Kota Palangka Raya Semester I Tahun 2026.

“Hari ini DPRD Kota Palangka Raya melakukan rapat dengan tim Pemerintah Kota Palangka Raya dalam rangka mendengarkan hasil pemantauan penyelesaian ganti rugi kerugian daerah Semester I Tahun 2026,” kata Subandi, Senin, 21 September 2026.

Menurutnya, pemantauan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Selain fungsi pembentukan peraturan daerah dan anggaran, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.

“Pemantauan ini kami lakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi DPRD. Salah satu fungsi pengawasan adalah melakukan pemantauan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Dan hari ini sudah kita jalankan,” ujarnya.

Subandi mengapresiasi Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan membentuk Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP2KD) dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) melalui keputusan wali kota.

“Ini salah satu rekomendasi BPK agar pemerintah kota membentuk MP2KD dan Tim PKD. Kita apresiasi bahwa rekomendasi yang diminta oleh BPK sudah ditindaklanjuti,” katanya.

Dari hasil pemantauan tersebut, Subandi menyebut tindak lanjut penyelesaian kerugian daerah Semester I Tahun 2026 telah mencapai 93 persen. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 7 persen yang belum ditindaklanjuti.

“Untuk hasil pemantauan Semester I Tahun 2026 sudah mencapai sebesar 93 persen dan ini kita apresiasi. Sisa 7 persen yang belum ditindaklanjuti,” ujar Subandi.

Ia berharap sisa rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti Pemerintah Kota Palangka Raya sehingga penyelesaian kerugian daerah dapat semakin optimal sesuai ketentuan yang berlaku. (MARINI/Y)