BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya, Hambali, memaparkan posisi penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dalam rapat bersama DPRD Kota Palangka Raya.
Hambali menyampaikan, hingga pemantauan Semester I Tahun 2026 terdapat 355 kasus kerugian daerah dengan total nilai mencapai Rp28.503.348.992,10.
“Jumlah kasus total sebanyak 355 kasus dengan nilai Rp28.503.348.992,10,” kata Hambali dalam rapat Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2026 bersama DPRD pada Senin, 21 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 338 kasus telah ditindaklanjuti. Penyelesaian tersebut terdiri atas kasus yang telah dilunasi maupun masih dalam proses pembayaran secara angsuran.
Hambali merinci, sebanyak 277 kasus telah dilakukan pelunasan dengan total nilai mencapai Rp6.305.927.188,66.
Sementara itu, sebanyak 59 kasus masih dalam proses angsuran dengan nilai mencapai Rp7.452.721.540,94.
"Dengan demikian, masih terdapat 17 kasus dari total 355 kasus yang belum masuk dalam kategori kasus yang telah ditindaklanjuti sebagaimana data yang disampaikan dalam rapat," pungkasnya. (MARINI/Y)









