BORNEONEWS, Palangka Raya — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama kepolisian berhasil mengamankan seorang pria bernama Aryo Santoso yang diduga melakukan penipuan dan pemalsuan surat dengan mengatasnamakan jaksa di Palangka Raya.
Penangkapan dilakukan pada dini hari Senin, 21 September 2026, tak lama setelah korban melaporkan peristiwa tersebut.
Kasus bermula ketika korban GN, memesan layanan transportasi daring (GrabCar) yang dikemudikan oleh pelaku.
Dalam perjalanan, Aryo Santoso mengaku sebagai jaksa pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, lengkap dengan memperlihatkan kartu identitas berpas foto dirinya mengenakan seragam kejaksaan.
Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk mengurus perceraian korban dengan berdalih memiliki kenalan seorang hakim di Pengadilan Agama Palangka Raya.
Terbujuk oleh janji tersebut, korban mentransfer uang sebanyak empat kali melalui Bank BCA atas nama pelaku dan satu kali atas nama Tri Pujiati, dengan total Rp5.000.000.
Selain itu, korban juga pernah memberikan uang tunai sebesar Rp50.000 kepada pelaku.
Setelah menyadari tidak ada perkembangan, korban akhirnya melapor ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi bersama tim Intelijen Kejati Kalteng, Kejari Palangka Raya, dan tim Penyidik Polda Kalteng segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Berbekal informasi yang diperoleh, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Perumahan Pondok Matra, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, sekitar pukul 00.15 WIB dini hari berikutnya.
"Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Kalteng untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Hendri, Senin, 21 September 2026.
Hendri Hanafi menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sangat menyayangkan adanya oknum yang berpura-pura menjadi aparat penegak hukum untuk merugikan masyarakat.
Laporan polisi dengan nomor STTLP/240/IX/YAN.2.5./2026/SPKT telah terbit dan kasus ini akan ditangani secara transparan dan tuntas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kejaksaan maupun aparat penegak hukum lainnya. Jangan mudah percaya pada janji-janji yang berkedok bantuan pengurusan perkara dengan imbalan uang,” tegas Hendri.
Jika menerima tawaran serupa, masyarakat diminta segera melaporkannya ke pihak berwenang untuk diverifikasi. (PATHUR/Y)









